Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada Pengguna SPBE. Hal ini seperti yang tertuang pada Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. SPBE ditujukan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, akuntabel, serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya. Tata kelola dan manajemen sistem pemerintahan berbasis elektronik secara nasional juga diperlukan untuk meningkatkan keterpaduan dan efisiensi sistem pemerintahan berbasis elektronik.
Revolusi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) memberikan peluang bagi pemerintah untuk melakukan inovasi pembangunan aparatur negara melalui penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) atau E-Government, yaitu penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan TIK untuk memberikan layanan kepada instansi pemerintah, aparatur sipil negara, pelaku bisnis, masyarakat dan pihak-pihak lainnya. SPBE memberikan peluang untuk mendorong dan mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang terbuka, partisipatif, inovatif, akuntabel, meningkatkan kolaborasi antar instansi pemerintah dalam melaksanakan urusan dan tugas pemerintahan untuk mencapai tujuan bersama, meningkatkan kualitas, jangkauan pelayanan publik kepada masyarakat luas, menekan tingkat penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk kolusi, korupsi, nepotisme melalui penerapan sistem pengawasan, dan pengaduan masyarakat berbasis elektronik.
Penguatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik merupakan Program Prioritas Kementerian PANRB. 4. Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2022 tentang Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik merupakan bukti komitmen pemerintah mengakselerasi implementasi integrasi proses bisnis, data dan informasi, infrastruktur SPBE, aplikasi SPBE, dan keamanan SPBE yang bermuara pada peningkatan kualitas pelayanan publik. Peraturan Presiden tentang arsitektur SPBE Nasional sebagia payung hukum keterpaduan penyelenggaraan pemerintahan berbasis SPBE. Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 18 Tahun 2022 tentang keterpaduan layanan digital nasional melalui penerapan arsitektur SPBE dan peta rencana SPBE dimaksudkan sebagai arahan yang mendorong IPPD untuk melakukan penyusunan arsitektur SPBE dan peta rencana SPBE sebagai dasar penerapan SPBE pada lingkup IPPD masing-masing dan bertujuan untuk memastikan keterpaduan penerapan SPBE di tingkat pusat, pemerintah daerah, maupun nasional, guna terwujudnya layanan digital nasional yang terpadu sebagai upaya peningkatan kualitas layanan pemerintah, baik layanan administrasi pemerintah maupun layanan publik. Infrastruktur SPBE adalah semua perangkat keras, perangkat lunak, dan fasilitas yang menjadi penunjang utama untuk menjalankan sistem, aplikasi, komunikasi data, pengolahan dan penyimpanan data, perangkat integrasi atau penghubung, dan perangkat elektronik lainnya.
Puslitdatin BNN melaksanakan Rapat Penyusunan Arsitektur SPBE, yang dihadiri oleh narasumber dari Kementerian PAN-RB, Ibu Perwita Sari, S.ST, SE M.Si sebagai narasumber merupakan Analis Kebijakan Madya Kementerian PANRB yang juga merangkap sebagai Koordinator Perumusan Kebijakan Penerapan SPBE – Kementerian PANRB, memberikan arah keterpadupadanan penyusunan Arsitektur SPBE di BNN.