Pusat Penelitian, Data, dan Informasi adalah unsur pendukung tugas, fungsi, dan wewenang di bidang penelitian, data, dan informasi, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BNN melalui Sekretaris Utama. Pusat Penelitian, Data, dan Informasi mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan, dan pengelolaan data dan informasi di bidang P4GN.
Pusat Penelitian, Data, dan Informasi
Augustinus Berlianto Pangaribuan S.I.K., M.Si.
Pusat Penelitian, Data, dan Informasi menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang P4GN;
b. pengelolaan data, dokumentasi, sistem informasi dan jaringan komunikasi di bidang P4GN;
c. pelaksanaan pembangunan dan pengembangan teknologi informasi dan komunikasi;
d. pelaksanaan pelayanan data dan informasi; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Pusat.
Tugas
Pusat Penelitian, Data, dan Informasi mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan, dan pengelolaan data dan informasi di bidang P4GN.
Fungsi
Pusat Penelitian, Data, dan Informasi menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang P4GN;
b. pengelolaan data, dokumentasi, sistem informasi dan jaringan komunikasi di bidang P4GN;
c. pelaksanaan pembangunan dan pengembangan teknologi informasi dan komunikasi;
d. pelaksanaan pelayanan data dan informasi; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Pusat.
Pusat Penelitian, Data, dan Informasi terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Berita Terbaru
Berita Harian Pusat Penelitian, Data dan Informasi