Skip to main content

Profil Singkat PPID Puslitdatin BNN

Pusat Penelitian, Data, dan Informasi merupakan unsur pendukungtugas, fungsi dan wewenang di bidang penelitian, data, dan informasi, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BNN melalui Sekretaris Utama BNN serta memiliki fungsi melaksanakan penelitian dan pengembanga, dan pengelolaan data dan informasi di bidang P4GN.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 13 ayat (1) huruf a UU KIP, bahwa setiap badan publik diminta untuk menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Berdasarkan hal tersebut, Badan Narkotika Nasional telah menunjuk PPID melalui Keputusan Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor : KEP/877/VIII/KA/OT.00/2021/BNN tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu BNN.

Dalam keputusan tersebut, PPID Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia terdiri dari :

1. Pengarah PPID : Kepala Badan Narkotika Nasional
2. Atasan PPID : Sekretaris Utama Badan Narkotika Nasional
3. PPID : Biro Humas dan Protokol Badan Narkotika Nasional
4. PPID Pembantu : Kepala Sub Bagian Tata Usaha Pusat Penelitian, Data, dan Informasi Badan Narkotika Nasional

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel