
bnn.go.id, Jakarta – Kegiatan penyusunan laporan ADMN ini merupakan kewajiban setiap negara di kasawan ASEAN termasuk Indonesia dalam rangka melaporkan situasi penyalahgunaan dan peredaran Narkoba di negaranya masing-masing melalui aplikasi ASEAN Drug Monitoring Network (ADMN) Report System yang telah dibangun oleh negara-negara di Kawasan ASEAN. Aplikasi ADMN report system adalah suatu sistem pengiriman dan sharing data secara online antar negara di Asia Tenggara yang bertujuan untuk memberikan gambaran situasi penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba di Indonesia.
Rapat dibuka oleh Kabid TIK Puslitdatin Agustinus Widdy H., S.Kom, M.Si bertempat di lantai I Gedung BNN yang dilaksanakan tanggal 25 Februari 2019 dihadiri oleh perwakilan dari instansi terkait dan perwakilan dari lingkungan BNN.
Dalam sambutannya Kabid TIK menyampaikan beberapa hal antara lain : Data formulir ADMN report system tahun 2018 merupakan data yang sangat penting karena Indonesia menjadi tujuan utama masuknya Narkoba, pengisian data formulir ADMN report system merupakan kewajiban setiap negara di kawasan ASEAN termasuk Indonesia serta mengucapkan terima kasih atas kehadiran peserta yang memiliki komitmen tinggi untuk hadir dan mendiskusikan data.