Skip to main content
Berita

BNN Musnahkan Barang Bukti Dari Tiga Kasus

Dibaca: 124 Oleh 20 Nov 2019Tidak ada komentar
BNN Musnahkan Barang Bukti Dari Tiga Kasus
#BNN #WarOnDrugs #SpeedUpNeverLetUp #IndonesiaBersinar

BNN, Jakarta – Badan Narkotika Nasional (BNN) melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika berupa sabu seberat 72,42 Kg di Lapangan Parkir Badan Narkotika Nasional, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (19/11/2019). Barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari tiga kasus, yaitu Kasus Sabu 6,29 Kg dari Malaysia, Kasus Sabu 41,35 Kg di Kalimantan Timur, dan Kasus Sabu 24,9 Kg di Aceh. Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara pembakaran menggunakan alat incinerator milik BNN. Dengan pemusnahan sabu tersebut, setidaknya BNN telah menyelamatkan lebih dari 362 ribu anak bangsa dari penyalahgunaan narkoba.

Kasus Sabu 6,29 Kg dari Malaysia

Berawal dari informasi tentang adanya peredaran narkoba dari Malaysia ke Kabupaten Batu Bara Dan Kota Medan, petugas BNN melakukan penyelidikan di dua daerah tersebut. Pada tanggal 29 September 2019, petugas BNN menangkap tersangka DS di daerah Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan. Dari tangan tersangka, petugas menyita sabu seberat 6,29 Kg. setelah dilakukan pengembangan, petugas mengamankan IA di daerah Percut Seri Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Sehari kemudian, tersangka AP juga diamankan di sebuah kedai di daerah Deli Serdang. Dari keterangan ketiga tersangka, jaringan ini dikendalikan oleh Ayar, seorang napi Lapas Kelas I, Tanjung Gusta.

Kasus Sabu 41,35 Kg di Kalimantan Timur

Petugas BNN mendapatkan informasi tentang adanya pengiriman narkotika jenis sabu melalui Tawau ke Tarakan dengan tujuan akhir Samarinda oleh seorang kurir yang mengendarai mobil double cabin. Pada 5 Oktober 2019, petugas BNN menangkap kurir berinisial FK di sebuah rumah makan, di jalan Ahmad Yani, Bangalon, Kutai Timur. Petugas menggeledah mobil yang dikendarai oleh tersangka, dan akhirnya berhasil menyita dua karung berisi sabu seberat 41,35 Kg. selanjutnya, petugas BNN mengamankan TAN yang diduga kuat sebagai pengendali kurir di Bandara Sepinggan Balikpapan. Dua tersangka lainnya juga berhasil ditangkap di dua TKP berbeda di Samarinda, yaitu RU dan AS.

Kasus Sabu 24,9 Kg di Aceh

Menindaklanjuti informasi tentang transaksi narkoba di daerah Pidie Jaya, BNN melakukan penyelidikan. Pada tanggal 12 Oktober 2019, petugas BNN menangkap MAS dengan barang bukti sabu seberat 24,9 Kg di Pidie Jaya, Aceh. Setelah dilakukan pengembangan kasus, petugas mengamankan MY di Kabupaten Pidie, pada 13 Oktober 2019, dan RID di Aceh Utara pada 14 Oktober 2019.

 

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel