bnn.go.id, Jakarta – Salah satu data yang dibutuhkan dalam rangka pelaksanaan program P4GN adalah data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri RI (Ditjen Dukcapil Kemendagri) yaitu data E-KTP. Oleh karena itu dalam rangka memanfaatkan data tersebut diperlukan adanya kerja sama antara Kementerian Dalam Negeri RI (Kemendagri) dengan Badan Narkotika Nasional (BNN).
Menindaklanjuti hal tersebut di atas maka BNN melalui Pusat Penelitian, Data dan Informasi (Pusltidatin) menginisiasi pembuatan draft perjanjian kerja sama antara Ditjen Dukcapil Kemendagri dengan Deputi Hukum dan Kerja Sama BNN tentang Pemanfaatan Data e-ktp.
Rapat dibuka oleh Plh. Kapuslitdatin Dra. Endang Mulyani, M.Si bertempat di lantai 4 Gedung BNN yang dilaksanakan tanggal 15 Maret 2019 dihadiri oleh perwakilan dari satuan kerja di lingkungan BNN.
Dalam sambutannya Plh. Kapuslitdatin menyampaikan beberapa hal antara lain : data E-KTP sangat membantu upaya P4GN terutama di bidang pemberantasan dan rehabilitasi, mengajak kepada peserta rapat untuk serius dalam pembahasan PKS, mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada para peserta yang telah hadir, dll.