bnn.go.id, Jakarta – Berdasarkan Konvensi 1988 Pasal 20 setiap Negara yang menjadi anggota termasuk Indonesia berkewajiban melaporkan tentang permasalahan Narkoba kepada United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) setiap tahun. Oleh karena itu Pemerintah Indonesia melalui Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagai focal point dalam penanggulangan masalah Narkoba melaksanakan pelaporan Annul Report Questionnaire (ARQ) Part IV tahun 2019 bekerjasama dengan instansi terkait sebagai bentuk partisipasi Pemerintah Indonesia dalam penanganan masalah Narkoba di kawasan Internasional. Pelaporan ini melibatkan instansi terkait dikarenakan pengisian formulir ARQ Part IV membutuhkan sumber data yang cukup beragam dan akurat, karena jenis data yang harus dimasukkan sangat bervariasi dan detail. Salah satunya yaitu mengenai penyitaan barang bukti. Barang bukti ganja merupakan penyitaan paling besar di tahun 2018.
Rapat dibuka yang dibuka oleh Kepala Pusat Penelitian, Data dan Informasi (Kapuslitdatin) Drs. Agus Irianto, S.H., M.Si, M.H., dilaksanakan tanggal 24 Mei 2019 bertempat di hotel Dafam Teraskita Jl. M.T. Haryono Kav. 10A Jakarta Timur dihadiri oleh perwakilan dari instansi terkait dan perwakilan dari lingkungan BNN.
Dalam sambutannya Kapuslitdatin Drs. Agus Irianto, S.H., M.Si, M.H. menyampaikan beberapa hal antara lain : Pengisian formulir ARQ Part I, II, III dan IV merupakan kewajiban setiap negara sesuai konvensi internasional yaitu Single Convention on Carcotic Drugs, 1961; Convention on Psychotropic Substances, 1971, dan Convention Against the Illicit Traffic in Narcotic Drugs and Psychoropic Substances, 1988, Pengiriman ARQ Part I, II, III dan IV harus tepat waktu, dll. Selain itu juga Kapuslitdatin menyampaikan terimakasih atas kehadiran peserta yang memiliki komitmen tinggi untuk hadir dan mendiskusikan data dan diiharapkan pada rapat ini banyak masukan dari para peserta yang hadir.