bnn.go.id, Jakarta – Berdasarkan Konvensi 1988 Pasal 20 setiap Negara yang menjadi anggota termasuk Indonesia berkewajiban melaporkan tentang permasalahan Narkoba kepada United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) setiap tahun. Oleh karena itu Pemerintah Indonesia melalui Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagai focal point dalam penanggulangan masalah Narkoba melakukan pelaporan Annul Report Questionnaire (ARQ) Part I tahun 2019 bekerjasama dengan instansi terkait sebagai bentuk partisipasi Pemerintah Indonesia dalam penanganan masalah Narkoba di kawasan Internasional. Pelaporan ini melibatkan instansi terkait dikarenakan pelaporan formulir ARQ Part I membutuhkan sumber data yang cukup beragam dan akurat, karena jenis data yang harus dimasukkan sangat bervariasi dan detail. Salah satunya yaitu mengenai pelaporan peraturan perundang-undangan terkait dengan narkotika yang sudah disahkan di tahun 2018.
Pertemuan yang dibuka oleh Kepala Pusat Penelitian, Data dan Informasi (Kapuslitdatin) Drs. Agus Irianto, S.H., M.Si, M.H., dilaksanakan tanggal 21 Mei 2019 bertempat di hotel Dafam Teraskita Jl. M.T. Haryono Kav. 10A Jakarta Timur dihadiri oleh perwakilan dari instansi terkait dan perwakilan dari lingkungan BNN.
Dalam sambutan sekaligus pengarahannya Kapuslitdatin menyampaikan beberapa hal antara lain : Terkait dengan angka prevelensi untuk penelitian tahun ini Kapuslitdatin meminta masukan dari perwakilan UNODC di Indonesia terkait cara penghitungan angka prevalensi, ada wacana untuk ke depannya untuk warga binaan terkait kasus narkotika bisa dipisahkan antara bandar/pengedar dengan penyalah guna, dll.
Selain itu juga Kapuslitdatin menyampaikan terimakasih atas kehadiran peserta yang memiliki komitmen tinggi untuk hadir dan mendiskusikan data. Dikarenakan kebanyakan orang tidak menyukai data. Diharapkan pada rapat ini banyak masukan dari para peserta yang hadir